Upaya Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Merek Dagang Pada Produk Hasil Olahan Buah Mangga Di Desa Belawa
DOI:
https://doi.org/10.52188/psnpm.v4i-.995Kata Kunci:
pendaftaran merk dagang, produk olahan mangga, perlindungan hukumAbstrak
Pemberdayaan masyarakat ini membahas upaya perlindungan hukum melalui pendaftaran merek dagang pada produk olahan buah mangga, yaitu selai, keripik kulit mangga, dan manisan, dalam konteks pengabdian kepada masyarakat di Desa Belawa. Pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk melindungi identitas produk dan mencegah praktik peniruan yang merugikan pelaku usaha lokal. Penelitian ini melibatkan ibu-ibu PKK dan kelompok tani Mangga Sari sebagai peserta, bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang mereka hadapi dalam proses pendaftaran merek serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara dan diskusi kelompok terfokus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak peserta masih kurang memahami pentingnya pendaftaran merek, dengan biaya dan prosedur yang dianggap rumit sebagai hambatan utama. Meskipun demikian, mereka yang telah mendaftarkan merek merasakan manfaat signifikan, seperti peningkatan kepercayaan konsumen dan penjualan yang lebih baik. Oleh karena itu, sosialisasi dan pelatihan mengenai pendaftaran merek sangat diperlukan. Diharapkan, upaya ini dapat mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual dan meningkatkan daya saing produk lokal, sehingga produk olahan dari Desa Belawa dapat lebih dikenal dan dihargai di pasar yang lebih luas