The Effectiveness of the Administrative Court in Regional Personnel Disputes: A Case Study of the 2025 Selection of the Regional Secretary of Banten Province (Merit System and Chronology of the Dispute)

Penulis

  • Mahmud Kusuma Universitas Yarsi Pratama
  • Budi Ilham Maliki Universitas Bina Bangsa
  • Asep Hidayat Universitas Yarsi Pratama
  • Yayan Kustinah Universitas Yarsi Pratama
  • Chandra Pratiwi Universitas Yarsi Pratama
  • Eko Rudianto Universitas Yarsi Pratama

DOI:

https://doi.org/10.52188/jendelaaswaja.v6i4.1971

Kata Kunci:

Hukum Acara Administrasi, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang/Jakarta, Sekretaris Daerah Banten, Sistem Merit, Upaya Administrasi, Komite Seleksi

Abstrak

Tujuan Penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas PTUN dalam Sengketa Kepegawaian Daerah, khususnya pada provinsi Banten, terkait Seleksi Sekretaris Daerah Pemprov Banten tahun 2025. Asesmen terhadap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam seleksi Sekretaris Daerah Pemprov Banten tahun 2025 dimaksud digunakan sebagai instrumen untuk mengukur aplikasi Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau 'AUPB' seperti prinsip merit system ASN, transparansi/keterbukaan, dan independensi/ketidakberpihakan Pansel. 

Bahan dan Metode. Penelitian ini menggabungkan pendekatan yuridis-normatif (analisis UU Peratun, UU ASN, PP manajemen ASN, PERMA) dan yuridis-empiris (penelusuran kronologi upaya administratif dan gugatan di PTUN, serta peliputan sidang yang terdokumentasi). Landasan teoritis menggunakan teori efektivitas hukum dan administrative justice, hal mana efektivitas bergantung pada substansi norma, struktur penegakan, budaya hukum, dan sarana eksekusi.

Hasil. Penelitian menunjukan bahwa terkait Sengketa Kepegawaian Daerah di provinsi Banten, khususnya terkait Seleksi Sekretaris Daerah Pemprov Banten tahun 2025, telah tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum acara berupa litigasi pada PTUN terkait. Namun demikian, dinamika masih ditemukan pada tataran implementasi, diantaranya adalah: (i) Perkara terkait Sekda Banten teregister di PTUN Jakarta dan persidangannya tercatat mengalami penundaan karena jawaban tergugat belum siap (agenda 23 September 2025) dan masih berjalan, (ii) muncul polemik merit system dan transparansi Pansel mengemuka dalam laporan media lokal, serta (iii) sebagai preseden, sengketa jabatan Sekda di Banten pernah pula diuji di PTUN Serang pada 2022 (perkara 15/G/2022/PTUN.SRG terkait pemberhentian Sekda), memperlihatkan pola bahwa isu kepegawaian strategis di Banten berulang menjadi obyek sengketa TUN.

Kesimpulan. Penyelesaian sengketa kepegawaian daerah yang diselesaikan melalui mekanisme hukum berupa litigasi pada PTUN terkait tetap menjadi sarana formal untuk menyelesaikan perkara. Meskipun demikian, beberapa hal bisa direkomendasikan untuk memperkuatnya, diantaranya adalah penguatan standar transparansi seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), optimalisasi peran KASN, dan compliance para pihak dalam melaksanakan putusan PTUN. Temuan bersifat progresif karena perkara 2025 masih berjalan, sehingga bagian hasil terus diperbarui mengikuti agenda persidangan resmi.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2016). Hukum administrasi negara dan good governance. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Edisi revisi). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Herlambang, W. (2019). Efektivitas Peradilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa kepegawaian. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), 215–232.

Komisi Aparatur Sipil Negara. (2020). Pengawasan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Jakarta: KASN.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Marbun, S. F. (2017). Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam hukum administrasi. Yogyakarta: FH UII Press.

Nurmalita, R., & Prasetyo, T. (2021). Sengketa jabatan pimpinan tinggi dan peran PTUN dalam menegakkan prinsip merit. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 389–404.

Ridwan, H. R. (2018). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Simanjuntak, R. (2022). Merit system dan problematika seleksi jabatan pimpinan tinggi di daerah. Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 45–60.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Wibowo, A. (2020). Transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 8(2), 101–115.

Diterbitkan

2025-12-02

Cara Mengutip

Kusuma, M. ., Maliki, B. I. ., Hidayat, A. ., Kustinah, Y. ., Pratiwi, C. ., & Rudianto, E. . (2025). The Effectiveness of the Administrative Court in Regional Personnel Disputes: A Case Study of the 2025 Selection of the Regional Secretary of Banten Province (Merit System and Chronology of the Dispute). Jurnal Jembatan Efektivitas Ilmu Dan Akhlak Ahlussunah Wal Jama’ah, 6(4), 635-648. https://doi.org/10.52188/jendelaaswaja.v6i4.1971

Terbitan

Bagian

Articles