Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Peradilan Indonesia: Antara Tradisi dan Modernisasi
DOI:
https://doi.org/10.52188/jeas.v6i2.1406Kata Kunci:
Hukum_Adat, Sistem_Peradilan, Modernisasi_Hukum, Masyarakat_Hukum_AdatAbstrak
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum adat dalam sistem peradilan Indonesia di tengah dinamika modernisasi hukum nasional. Studi ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi sistem hukum nasional berbasis hukum positif, hukum adat tetap hidup dan memainkan peran penting dalam menyelesaikan berbagai sengketa masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang masih kental dengan nilai-nilai tradisional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan historis. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Selain itu, digunakan pula bahan hukum sekunder seperti literatur hukum, jurnal ilmiah, dan hasil-hasil penelitian sebelumnya. Hasil studi menunjukkan bahwa hukum adat memiliki legitimasi konstitusional sebagai bagian dari sistem hukum nasional, khususnya dalam konteks masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Namun, modernisasi sistem peradilan sering kali mengabaikan aspek kultural dan lokalitas hukum adat, yang berpotensi menggerus eksistensinya. Ketidaksinkronan antara sistem hukum formal dan praktik hukum adat masih menjadi tantangan yang memerlukan solusi integratif. Kesimpulan dari artikel ini adalah bahwa hukum adat tidak dapat dipisahkan dari identitas hukum Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan harmonisasi yang memungkinkan hukum adat berperan secara proporsional dalam sistem peradilan nasional tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan universal dan modernitas hukum.
Referensi
Adriaan, B. (2016). Indonesian legal pluralism in practice: The implementation of the Constitutional Court decision on adat forests. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 48(2), 238–249.
Adriaan, B. (2016). Indigenous rights and legal pluralism in Indonesia. Leiden Law School, 7–9.
Ardiansyah, M., & Azima, R. (2023). Application of customary law in the justice system in Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 8(1), 245–259.
de Sousa Santos, B. (2002). Toward a new legal common sense (pp. 93–95). London: Routledge.
Butt, S. (2019). Pluralism and integration in Indonesia’s legal system. In T. Lindsey & H. Pausacker (Eds.), Law and society in Indonesia (pp. 98–100). Sydney: Federation Press.
Endrawati, L. (2018). Transplantasi sanksi pidana adat melalui pendekatan hukum progresif. Jurnal Hukum Adat Indonesia (JIAL), 2(3).
Fitria, I. (2020). Recognizing adat law: Problems and challenges in modern law system in Indonesia. The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 2(4), 503–516.
Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 24, 1–55.
Hariri, A., & Babussalam, B. (2024). Legal pluralism: Concept, theoretical dialectics, and its existence in Indonesia. Walisongo Law Review, 6(2), 146–170.
Khoidin, M. (2022). Kritik atas kodifikasi hukum nasional: Menuju hukum yang kontekstual. Jurnal Hukum IUS, 10(1), 1–15.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (pp. 153–154). Jakarta: Kencana.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (pp. 103–107). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum (pp. 17–22). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (p. 14). Jakarta: Rajawali Pers.
Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, metode dan dinamika masalahnya (pp. 53–54). Jakarta: Elsam.
Sombolinggi, R. (2021). Hukum adat dan tantangan omnibus law terhadap wilayah adat. Jurnal Hukum dan Kebijakan Adat Nusantara, 6(2), 45–60.
Susylawati, E. (2009). Eksistensi hukum adat dalam sistem hukum di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 terhadap UUD 1945.