Peran Perbankan Syariah Terhadap Perusahaan Umum Milik Daerah Di Kota Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.52188/jeas.v5i2.1372Kata Kunci:
Perbankan Syariah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pembiayaan SyariahAbstrak
Tujuan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran perbankan syariah dalam mendukung pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Cirebon.
Bahan dan metode. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode studi kasus, melalui wawancara mendalam terhadap manajer dan staf perbankan syariah serta pimpinan BUMD.
Hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan syariah berperan penting dalam pembiayaan berbasis akad syariah, pendampingan keuangan, pengawasan penggunaan dana, serta peningkatan literasi keuangan syariah. Kolaborasi ini terbukti mendorong efisiensi operasional dan peningkatan kinerja kelembagaan BUMD. Namun, tantangan masih dihadapi, seperti keterbatasan literasi syariah dan dukungan regulatif.
Kesimpulan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara perbankan syariah, BUMD, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mengoptimalkan pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan sesuai prinsip syariah.
Referensi
Aziz, A. (2017). Peran bank syariah dalam peningkatan ekonomi umat. Jurnal Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 11(1), 111–128. https://doi.org/10.15642/islamica.2017.11.1.111-128
Azwari, F., & Sari, H. K. (2019). Peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 27(1), 27–38. https://doi.org/10.29259/jep.v27i1.9286
Bank Indonesia. (2021). Statistik perbankan syariah. https://www.bi.go.id/id/statistik/seki/terkini/moneter/Contents/Default.aspx
Hidayatulloh, I., Zuhdi, M., & Susila, A. B. (2016). Pengaruh kinerja BUMD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 19(1), 30–40.
Huda, F. (2012). Peran pemerintah dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 9(1), 23–38.
Indrawan, R. (2020). Perbankan syariah dan peningkatan ekonomi daerah. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Ekonomi Asia, 14(2), 83–95. https://doi.org/10.32815/jibeka.v14i2.341
Nugraha, A. A., & Nufus, H. (2019). Pemberdayaan ekonomi syariah melalui peran BUMD di Kota Cirebon. Jurnal Ilmu Syariah: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 1–15.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2020 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/default.aspx
Pemerintah Kota Cirebon. (2021). Profil Kota Cirebon. https://cirebonkota.go.id/
Rosadi, D., & Darmawan, D. (2019). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(2), 56–72. https://doi.org/10.21111/jebs.v2i2.3911
Santosa, R. G., & Damayanti, D. (2018). Analisis peran perbankan syariah terhadap peningkatan ekonomi daerah. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 21(3), 121–128.
Susanti, Y. (2020). The effect of shariah banking on regional economic growth in Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 6(1), 25–46. https://doi.org/10.21098/jimf.v6i1.1232
Wibisono, Y. (2010). Dinamika perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 14(2), 269–280.
Wijaya, T. Y. (2019). Analisis peran bank syariah terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.29040/jies.v4i1.421