Penguatan Literasi Hukum Keluarga Islam Melalui Safari Penyuluhan Lembaga Ittihadul Muballighin Lirboyo Untuk Mewujudkan Ketahanan Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.52188/psnpm.v6i-.2660Kata Kunci:
literasi hukum keluarga, penyuluhan, LIM Lirboyo, Ketahanan keluarga, Pengabdian MasyarakatAbstrak
Permasalahan keluarga, seperti kurangnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri, konflik rumah tangga, dan potensi perceraian, menunjukkan pentingnya penguatan literasi hukum keluarga Islam di masyarakat. Pengabdian ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum keluarga Islam melalui program safari penyuluhan yang diselenggarakan Lembaga Ittihadul Muballighin (LIM) Lirboyo. Kegiatan dilaksanakan di Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, dengan sasaran masyarakat, khususnya pasangan suami istri dan calon pasangan. Metode pengabdian menggunakan Participatory Action Research (PAR) melalui penyuluhan keagamaan, kajian, diskusi interaktif, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Materi meliputi konsep dasar perkawinan dalam Islam, hak dan kewajiban suami istri, penyelesaian konflik rumah tangga, serta pentingnya komunikasi dalam membangun keluarga harmonis. Penyampaian materi dilakukan secara persuasif dan kontekstual dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya respons positif dan meningkatnya pemahaman peserta mengenai tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga serta penyelesaian konflik secara Islami. Kegiatan juga memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membangun keluarga berdasarkan prinsip sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, safari penyuluhan LIM dapat menjadi model dakwah aplikatif yang berkontribusi terhadap penguatan literasi hukum keluarga dan ketahanan keluarga berbasis masyarakat.

