Bijak Bermedia Sosial dalam Rangka Pencegahan Kebocoran Data Privasi bagi Siswa SMPN 8 Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.52188/psnpm.v6i-.2649Kata Kunci:
media sosial, data pribadi, literasi digital, perlindungan hukum, siswaAbstrak
Penggunaan media sosial yang semakin intensif di kalangan pelajar memberikan manfaat dalam komunikasi dan akses informasi, tetapi juga meningkatkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa SMPN 8 Kota Bengkulu mengenai pentingnya perlindungan data pribadi serta membentuk perilaku bermedia sosial yang aman dan bertanggung jawab. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif yang meliputi penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus, dan evaluasi melalui pre-test dan post-test. Materi mencakup pengenalan data pribadi, risiko membagikan informasi secara berlebihan, keamanan akun, jejak digital, serta langkah pencegahan kebocoran data. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa dalam mengenali data pribadi, mengidentifikasi risiko penggunaan media sosial, dan menentukan tindakan yang tepat untuk menjaga privasi. Pendekatan berbasis contoh kasus menjadi keunggulan karena materi dapat dikaitkan dengan pengalaman digital siswa sehari-hari. Meskipun demikian, keterbatasan waktu menyebabkan perubahan perilaku jangka panjang belum dapat diukur secara optimal. Kegiatan ini perlu dikembangkan melalui edukasi berkelanjutan dengan melibatkan sekolah dan orang tua untuk membangun budaya keamanan digital dan perlindungan data pribadi di lingkungan siswa.

