Pernikana Siri dan Implikasinya Terhadap Hak dan Identitas Anak (Itsbat Nikah Solusi Pengesahan Siri Secara Hukum, Study Kasus : Desa Naggela Kecamatan Greged Cirebon)

Penulis

  • Manajer Prosiding

DOI:

https://doi.org/10.52188/psnpm.v5i1.1998

Kata Kunci:

Nikah Siri, Hak Perempuan, Anak, Itsbat Nikah.

Abstrak

Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi oleh negara, sehingga memiliki dampak hukum yang signifikan bagi perempuan dan anak. Secara agama, pernikahan ini dianggap sah, tetapi dalam perspektif hukum negara, ketidaktercataan pernikahan menyebabkan perempuan kehilangan hak-haknya sebagai istri, seperti hak nafkah, hak waris, dan perlindungan hukum dalam rumah tangga. Selain itu, perempuan dalam pernikahan siri juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan cerai atau menuntut hak-haknya di pengadilan. Sementara itu, anak yang lahir dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sehingga menghadapi kendala dalam memperoleh akta kelahiran yang mencantumkan nama ayahnya, hak waris, serta hak pemeliharaan dan pendidikan dari ayahnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak nikah siri terhadap hak perempuan dan anak dalam aspek hukum serta menelaah peran itsbat nikah sebagai instrumen hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan hak bagi perempuan dan anak yang terdampak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan analisis isi terhadap berbagai literatur hukum dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaktercataan nikah siri menimbulkan ketidakpastian hukum, yang mengakibatkan perempuan dan anak kehilangan berbagai haknya. Itsbat nikah menjadi solusi penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi mereka yang terdampak. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan secara resmi sangat diperlukan guna mencegah berbagai permasalahan hukum yang merugikan perempuan dan anak dalam sistem hukum di Indonesia.

Biografi Penulis

Manajer Prosiding

<br data-mce-bogus="1">

Diterbitkan

2025-11-11

Cara Mengutip

Prosiding, M. (2025). Pernikana Siri dan Implikasinya Terhadap Hak dan Identitas Anak (Itsbat Nikah Solusi Pengesahan Siri Secara Hukum, Study Kasus : Desa Naggela Kecamatan Greged Cirebon). Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, 5(1), 484 - 493. https://doi.org/10.52188/psnpm.v5i1.1998