ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No: 12/Pid.Sus/2022/PN.Sbr)
Keywords:
Tindak Pidana, Penganiyaan, Pelaku AnakAbstract
Dalam hal ini fakta-fakta dalam persidangan berorientasi pada analisis hukum terhadap putusan Majelis Hakim dalam perkara No. 12/Pid.Sus/2022/PN Sbr adalah dari penerapan pasalnya, perbedaan saksi yang diajukan, unsur-unsur tindak pidannya, unsur yang memberatkan dan yang meringankan, barang bukti yang diajukan, dan segi penjatuhan pidannya. Pertimbangan berpengaruh terhadap amar/dictum. Adapun analisis hukum terlihat dalam penerapan pasalnya yang menyimpangi ketentuan asas lex specialis derogat legi generali dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menggunakan aturan umum dalam penerapan pasalnya dan menyimpangi aturan Khusus dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hal ini hakim menggunakan teori Teori Relatif yang menekankan manfaat pidana untuk masa depan pelaku. Pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccaetur (supaya orang jangan melakukan kejahatan) dengan kata lain Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan ini menetikberatkan kepada masa depan anak maka dibuatlah putusan yang paling menguntungkan bagi anak.