Publication Ethics

Jurnal Justice Aswaja (JJA) adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon. Jurnal ini tersedia secara online dan menjunjung tinggi etika publikasi dan menghindari segala jenis plagiarisme. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, pemimpin redaksi, dewan redaksi, peer-reviewer.

Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon sebagai penerbit Jurnal Justice Aswaja (JJA) menjalankan tugas pengawalan atas semua tahapan penerbitan secara serius dan kami mengakui perilaku etis dan tanggung jawab lainnya. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, cetak ulang, atau pendapatan komersial lainnya tidak berdampak atau mempengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Fakultas Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon dan Dewan Redaksi akan membantu dalam komunikasi dengan jurnal dan/atau penerbit lain jika hal ini berguna dan diperlukan.

Keputusan publikasi. 

Redaksi Jurnal Justice Aswaja (JJA) bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang masuk ke jurnal yang harus diterbitkan. Validasi pekerjaan tersebut dan kepentingannya bagi peneliti dan pembaca harus selalu mendorong keputusan tersebut. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan editor atau reviewer lain dalam membuat keputusan ini.

Permainan yang adil. 

Editor setiap saat mengevaluasi manuskrip untuk konten intelektual mereka tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

Kerahasiaan. 

Editor dan staf editorial mana pun tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis yang sesuai, pengulas, calon pengulas, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sebagaimana mestinya.

Pengungkapan dan konflik kepentingan. 

Materi yang tidak dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.