ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan No: 12/Pid.Sus/2022/PN.Sbr)

Penulis

  • Agus Sugiarto (SINTA ID : 6806080) Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia
  • Asep Hermawan Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon
  • Dila Putri Fadillah Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon
  • Fajar P.D Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Penganiyaan, Pelaku Anak

Abstrak

Dalam hal ini fakta-fakta dalam persidangan berorientasi pada analisis hukum terhadap putusan Majelis Hakim dalam perkara No. 12/Pid.Sus/2022/PN Sbr adalah dari penerapan pasalnya, perbedaan saksi yang diajukan, unsur-unsur tindak pidannya, unsur yang memberatkan dan yang meringankan, barang bukti yang diajukan, dan segi penjatuhan pidannya.   Pertimbangan berpengaruh terhadap amar/dictum. Adapun analisis hukum terlihat dalam penerapan pasalnya yang menyimpangi ketentuan asas lex specialis derogat legi generali  dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menggunakan aturan umum  dalam penerapan pasalnya dan menyimpangi aturan Khusus dari  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hal ini hakim menggunakan teori Teori Relatif  yang menekankan manfaat pidana untuk masa depan pelaku. Pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccaetur (supaya orang jangan melakukan kejahatan) dengan kata lain Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan ini menetikberatkan kepada masa depan anak maka dibuatlah putusan yang paling menguntungkan bagi anak.

Diterbitkan

2023-12-05

Terbitan

Bagian

Articles