Perlindungan Anak Dan Perempuan Korban Kerjahatan
Abstract
Tujuan dari penelitian untuk menganalisis upaya perlindungan perempuan dan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan menganalisis advokasi dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal, rule of law yaitu yuridis normatif. Hasil pembahasan menyimpulkan: pertama, dikeluarkannya beberapa peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kerjahatan merupakan upaya perlindungan perempuan dan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Kedua, Advokasi dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan adalah dengan dikeluarkannya Kesepakatan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial dan Kepala Kepolisian Negara RI. Dikemukakan saran: pertama, Hendaknya diadakan pelatihan terhadap perangkat di desa di seluruh wilayah hukum di Indonesia, terkait pengetahuan dan pentingnya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan; Kedua, Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan hendaknya dapat membenatu dengan tuntas terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan termasuk di dalamnya pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan perindungan terhadap perempuan dan anak.