Pemberian Hak Restitusi Sebagai Bentuk Pelaksanaan Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Pada Perkara Pidana Anak

Penulis

  • Agustiana Agustiana Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia
  • Komarudin Komarudin Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon

Kata Kunci:

Restitusi, Diversi, Tindak pidana pencurian, Anak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pemberian hak restitusi sebagai bentuk pelaksanaan diversi terhadap tindak pidana pencurian pada perkara pidana anak serta kendala proses pemberian hak restitusi sebagai bentuk pelaksanaan diversi terhadap tindak pidana pencurian pada perkara pidana anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasar penelitian disimpulkan bahwa Diversi menjadi proses yang wajib dilakukan pada perkara pidana anak apabila memenuhi syarat yang ada dalam Pasal 7 UU SPPA, keberhasilan diversi dapat dicapai apabila adanya upaya yang dilakukan penegak hukum dan pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan diversi. Restitusi kini menjadi langkah upaya dalam pengupayaan keberhasilan diversi, pemberian ganti kerugian menjadi sebuah bentuk pertanggungjawaban dari tindakan kejahatan pelaku anak terhadap korban. Angka keberhasilan diversi yang masih rendah menjelaskan bahwa masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan diversi di semua tingkat proses perkara anak. begitu pula dengan pengupayaan restitusi yang masih banyak kendala dalam pelaksanaannya, faktor utama yang mempersulit terlaksananya restitusi yaitu kendala ekonomi para pihak dan tidak adanya kemauan berdamai antara pelaku dan korban. Rekomendasi di masa mendatang guna menghindari kendala dalam pelaksanaan restitusi yaitu dengan adanya pengaturan dalam biaya minimum dan maksimum yang dapat diberikan oleh pelaku yang memiliki kesulitan ekonomi kepada korban. Serta diperlukannya pemberian pemahaman kepada masyarakat luas terkait pentingnya perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Diterbitkan

2024-11-07

Terbitan

Bagian

Articles