Kedudukan Penetapan Tersangka Terhadap Masa Penyelidikan Dalam Objek Gugatan Prapradilan

Penulis

  • Agustiana Agustiana Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia
  • Dian Megawati Wijaya Universitas nahdlatul Ulama Cirebon

Kata Kunci:

Kewenangan, Jaksa, Prapradilan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan Kedudukan Penetapan Tersangka Terhadap Masa Penyelidikan Dalam  Objek Gugatan Prapradilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan studi dokumen berupa data sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Kedudukan Penetapan Tersangka Terhadap Masa Penyelidikan Dalam  Objek Gugatan Prapradilan menjadi upaya hukum sebagai Termohon dalam Prapradilan yang dapat dimohonkan oleh tersangka, keluarga tersangka, maupun orang yang diberikan kuasa oleh keluarga tersangka ke Pengadilan Negeri ketika mendapati suatu tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang terdapat dalam KUHAP, Prapradilan diajukan karena adanya tindakan Penyidik yang melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP. Prapradilan melindungi hak-hak dari tersangka untuk menguji dan meneliti tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan Penuntut Umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi.

Kata Kunci :  Kedudukan; Tersangka; Prapradilan.

Diterbitkan

2023-01-10

Terbitan

Bagian

Articles