Pembuatan NIB Sebagai Legalitas Usaha Bagi Upaya Peningkatan Nilai Ekonomi UMKM Opak Di Desa Wangkelang
DOI:
https://doi.org/10.52188/psnpm.v4i-.973Kata Kunci:
Legalitas, Usaha, IndustriAbstrak
Legalitas usaha ialah suatu izin yang harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha. Dimana legalitas usaha ini akan menjadi suatu perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Sehingga kepengurusan legalitas usaha sangatlah diperlukan oleh pelaku usaha. Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui peraturan hukum terkait dengan legalitas dan urgensi terkait dengan legalitas usaha. penelitian ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan kualitatif. Pada proses penulisan sumber datanya yaitu data primer yakni hasil wawancara dan data sekunder yakn studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa legalitas usaha sangatlah penting bagi pelaku usaha. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian menyebutkan setiap Kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri. Oleh karena itu legalitas usaha sangatlah penting bagi pelaku usaha karena izin usaha ini dapat menjadi perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Adapun tahap dalam kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi NIB sebagai legalitas usaha dan pendampingan dalampembuatan NIB. Adanya NIB dapat membantu untuk meningkatkan transparansi dalam dunia usaha dengan memudahkan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait perizinan dan regulasi usaha. Dengan demikian, NIB tidak hanya mempermudah proses berusaha, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu sektor ekonomi Indonesia. Salah satu usaha UMKM di Desa Wangkelang adalah makanan Opak.