Peningkatan Kesadaran Hukum Serta Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Dalam Ruang Lingkup Keluarga Di Desa Kubangkarang
DOI:
https://doi.org/10.52188/psnpm.v4i-.977Kata Kunci:
Kesadaran hukum, perlindungan hak, perempuan, anak, keluarga, Desa KubangkarangAbstrak
Artikel ini membahas kegiatan penyuluhan hukum upaya peningkatan kesadaran hukum serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam ruang lingkup keluarga di Desa Kubangkarang, di perlukannya kesadaran hukum bagi masyarakat menegenai perlindungan terhadap perempuan dan anak, karena hal itu bisa mempersempit terjadi diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini bertujuan untuk memahami sejauh mana kesadaran hukum masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak serta faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya kesadaran tersebut. Metode pelaksanaan yang digunakan berupa pemberian materi, sistem mentoring, diskusi, dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Pelaksanaan ini di Desa Kubangkarang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon tanggal 3 September 2024. Hasil kegiatan dan diskusi menunjukan bahwa masyarakat dan anggota keluarga Desa Kubangkarang sudah mulai memahami serta mengerti tentang pentingnya menjaga, melindungi, dan mentaati hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan dan anak, serta proses penyelesaian hukum secara restorative justice. Selain itu, sebagian anggota keluarga dan masyarakat desa Kubangkarang sudah lebih terbuka berbicara mengenai masalah hukum, dan berperan aktif ikut melestarikan lingkungan alam, termasuk ikut mendorong kreativitas anak-anak dan memberikan peluang bagi anak-anaknya melanjutkan pendidikan, juga menghindari kekerasan dalam keluarga dan menghindari adanya pernikahan di usia dini.