Penerapan Simulasi Peradilan Sederhana Dalam Meningkatkan Pemahaman Hukum Siswa Kelas 6 SD Negeri 1 Tuk Karangsuwung
DOI:
https://doi.org/10.52188/psnpm.v4i-.968Kata Kunci:
Simulasi Peradilan, Pendidikan Hukum, Sekolah Dasar, Pembelajaran HukumAbstrak
Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum siswa melalui simulasi peradilan sederhana, serta mengidentifikasi efektivitas metode tersebut dalam meningkatkan minat belajar hukum pada siswa sekolah dasar. Pengabdian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengevaluasi keberhasilan program pengabdian masyarakat melalui simulasi pengadilan sederhana di kelas 6 SD Negeri 1 Tuk Karangsuwung. Tolak ukur keberhasilan mencakup kemampuan siswa untuk menjelaskan peran dalam peradilan, serta perubahan sikap yang terlihat dalam interaksi mereka selama simulasi dan diskusi. Hasil menunjukan bahwa sebagian besar siswa mampu menjelaskan peran dengan baik dan menunjukan minat yang tinggi terhadap topik hukum, terutama terkait dengan kasus pencurian yang mereka simulasikan.