Implementasi Pendekatan Restorative Justice Dalam Upaya Mencegah Perilaku Menyimpang Pada Remaja di Desa Halimpu
DOI:
https://doi.org/10.52188/psnpm.v5i1.1632Kata Kunci:
restorative justice, remaja, perilaku menyimpang, desa halimpu, pencegahanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pencegahan perbuatan negatif remaja di Desa Halimpu Dalam dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice. Pendekatan ini menekankan pada penyelesaian konflik secara damai, pemulihan hubungan sosial, serta keterlibatan aktif seluruh pihak yang terlibat, termasuk keluarga, masyarakat, dan aparat desa. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perilaku menyimpang di kalangan remaja, seperti perkelahian, penggunaan media sosial secara negatif, dan kurangnya kesadaran hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor internal, seperti pola asuh dalam keluarga, serta faktor eksternal seperti pengaruh teman sebaya dan lingkungan sosial, sangat mempengaruhi perilaku remaja. Peran aparatur desa sebagai agen sosial dan hukum menjadi strategis dalam mendorong penyelesaian berbasis keadilan restoratif melalui kegiatan pembinaan, penyuluhan hukum, dan forum musyawarah. Namun, implementasi pendekatan ini masih menghadapi beberapa kendala, seperti terbatasnya sumber daya manusia yang memahami konsep Restorative Justice dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Meskipun demikian, pendekatan preventif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga yang harmonis dan pengawasan aktif dari lingkungan sekitar, terbukti efektif dalam menekan angka kenakalan remaja. Penegakan hukum yang bersifat edukatif dan berkeadilan dinilai lebih manusiawi serta mampu memberikan efek jera tanpa mengabaikan masa depan remaja. Studi ini merekomendasikan sinergi yang berkelanjutan antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah desa dalam menerapkan prinsip-prinsip Restorative Justice guna menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang remaja secara sehat dan bertanggung jawab.

