Perlindungan Hukum Terhadap Penerapan Diversi Dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Penetapan Nomor 1/PID.DIV/2023/PN.CBN
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Diversi, Tindak Pidana NarkotikaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pid.Div/2023/Pn.Cbn dan proses perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika di Pengadilan Negeri Cirebon. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasar pembahasan disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah diatur mulai dari proses penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pemasyarakatan. Perlindungan hukum terhadap anak pada semua tingkatan dilakukan dengan mengupayakan pemenuhan berbagai hak-hak anak selama proses peradilan pidana, serta mengupayakan agar anak terhindar dari pemidanaan dengan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui diversi. Pengadilan Negeri Cirebon telah berupaya melakukan proses perlindungan hukum terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hakim Anak berupaya mewujudkan proses perlindungan hukum dengan memenuhi hak-hak anak selama proses pemeriksaan, serta mengupayakan penyelesaian perkara melalui diversi. Tetapi upaya hakim anak dalam proses perlindungan hukum anak masih belum maksimum karena ternyata masih banyak pelanggaran terhadap hak-hak anak dan juga masih banyak anak penyalahguna narkotika yang diproses melalui peradilan pidana, dan berakhir dengan pemidanaan.