Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak Terhadap Potensi Korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking)

Penulis

  • Muktar Muktar Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia
  • Sheilla Winanda Estyanti Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon

Kata Kunci:

Korban, Human Trafficking, Perlindungan Hukum

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan Hukum bagi anak terhadap potensi korban perdagangan manusia (Human Tfafficking) berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana anak terhadap potensi korban perdagangan manusia (Human Tfafficking). Dalam hal ini Human trafficking salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur yang dilakukan dengan cara berkelompok atau melibatkan beberapa orang yang saling berkaitan dan bertujuan untuk mengeksploitasi seseorang demi mendapatkan keuntungan uang atau materi lainnya, hal tersebut dilakukan oleh pelaku human trafficking. Berkaitan dengan hal tersebut selaras dengan kedudukan perempuan dan anak yang sama dengan pria dewasa di hadapan hukum, sebagai perwujudan dari equality before the law, membawa konsekwensi pada dimilikinya pertanggungjawaban yang sama pula dihadapan hukum pada setiap orang yang melakukan pelanggaran, kejahatan atau perilaku lain yang menyimpang terhadap anak-anak. Hal ini selaras dengan upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia, perlu secara terus menerus dilakukan demi tetap terpeliharanya sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).

Diterbitkan

2024-10-22

Terbitan

Bagian

Articles