ANALISA YURIDIS PENERAPAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERILAKU ANAK SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN STUDI KASUS NO. 20/PID.SUS.ANAK/2021/PN.CBN
Abstrak
Anak yang menjadi perantara dalam perdagangan narkotika belum tentu merupakan pelaku, namun juga dapat dikatakan sebagai korban. Hal ini dapat dilihat bahwa anak yang menjadi perantara dalam perdagangan narkotika merupakan salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak. Pada usianya yang masih labil dan ditambah dengan hasrat ingin tahu yang begitu besar, oknum-oknum tertentu justru kemudian memanfaatkannya untuk memperlancar kegiatan-kegiatan perdagangan narkoba yang dilakukannya. Bisa saja dalam kondisi tersebut si anak tidak mengetahui isi dari paketan yang dibawanya dari si penjual kepada si pembeli. Bisa juga si anak mengetahui isi paketan tersebut, tetapi dengan imingan uang yang banyak membuat si anak kemudian mau menjadi perantara dalam perdagangan narkoba. Pada kondisi yang seperti inilah maka si anak kemudian dapat ditempatkan sebagai korban sehingga pendekatan keadilan restoratif bisa dilakukan untuk tercapainya diversi. Anak yang melakukan tindak pidana dalam hal ini sebagai pengedar dalam tindak pidana narkotika tidak dapat dipersalahkan sepenuhnya karena terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya dimana anak adalah sebagai korban dari rekayasa orang dewasa. Terlebih masalah narkotika, anak menjadi sasaran utama dimana keingintahuannya masih labil karenanya anak tergolong korban, untuk itu upayakan untuk tidak ditahan.