Euthanasia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52188/jja.v1i2.320Kata Kunci:
Euthanasia; Hukum Pidana; Hak Asasi Manusia.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisa peraturan euthanasia di Indonesia yang sejauh ini masih belum konkret dan tidak tercermin penerapan prinsip hak asasi manusia, serta untuk menganalisa bentuk pertanggungjawaban pidana euthanasia yang sesuai dengan konsep hukum pidana di Indonesia dan prinsip HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif, yaitu menggunakan logika keilmuan dengan melihat Perundang-Undangan dan Kepustakaan sebagai salah satu acuan yang sedang diteliti. Dengan adanya euthanasia di Indonesia maka tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan dengan dipandang sebagai tindakan pembunuhan tentu akan berdampak negative dan akan digunakan sebagai alasan seseorang melakukan tindak pidana dengan alasan Euthanasia. Euthanasia ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, Euthanasia merupakan tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang atas dasar kemauan dari keluarga maupun orang itu sendiri. Euthanasia di Indonesia merupakan salah satu tindakan yang dianggap bertentangan dengan norma oleh masyarakat Indonesia itu sendiri, tanpa tau tujuan Euthanasia itu sendiri merupakan salah satu tindakan yang dikehendaki oleh orang maupun keluarga yang menghendaki Euthanasia.
Diterbitkan
Versi
- 2022-06-30 (2)
- 2023-03-03 (1)