PDF Euthanasia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52188/jja.v1i2.320Keywords:
Euthanasia; Hukum Pidana; Hak Asasi Manusia.Abstract
Euthanasia ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, Euthanasia merupakan tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang atas dasar kemauan dari keluarga maupun orang itu sendiri. Euthanasia di Indonesia merupakan salah satu tindakan yang dianggap bertentangan dengan norma oleh masyarakat Indonesia itu sendiri, tanpa tau tujuan Euthanasia itu sendiri merupakan salah satu tindakan yang dikehendaki oleh orang maupun keluarga yang menghendaki Euthanasia. Adapun rumusan permasalahan yang digunakan ada 2 (dua) yaitu Bagaimana seharusnya pengaturan hukum pidana tentang Euthanasia di Indonesia yang sesuai prinsip Hak Asasi Manusia, dan Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku Euthanasia dilihat dari Perspektif Pidana Dan Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif, yaitu menggunakan logika keilmuan dengan melihat Perundang-Undangan dan Kepustakaan sebagai salah satu acuan yang sedang diteliti. Dengan adanya euthanasia di Indonesia maka tindakan yang dianggap melanggar norma kesusilaan dengan dipandang sebagai tindakan pembunuhan tentu akan berdampak negative dan akan digunakan sebagai alasan seseorang melakukan tindak pidana dengan alasan Euthanasia.
Published
Versions
- 2022-06-30 (2)
- 2023-03-03 (1)