Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2025-08-10. Baca versi terbaru.

Kepastian Hukum Dalam Pidana Permufakatan Jahat Pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis

  • Riyan Andriansah Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Permufakatan Jahat, Pidana Korupsi

Abstrak

Penulisan  ini bertujuan  Untuk menganalisis dan mengetahui konstruksi pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk menganalisis dan mengetahui kelemahan-kelemahan hukum dalam kasus pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi. Untuk menganalisis dan mengetahui rekonstruksi pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hukum progresif. Adapun jenis penelitian dalam penulisan  ini ialah yuridis sosiologis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan fakta bahwa pelaksanaan penegakan hukum pada kasus permufakatan jahat terkait korupsi sat ini belum berkeadilan, hal ini dikarenakan ketidakjelasan unsur dalam tindak pidana permufakatan jahat pada kasus korupsi sehingga penegakan hukum yang ada berdasar pada kepentingan politis, yang dimana pihak penguasa akan mampu mencari jalan keluar dari jerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, semetara pihak yang tidak memiliki otoritas kekuasaan tidak akan mampu lepas dari jerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diterbitkan

2025-08-10

Versi

Cara Mengutip

Andriansah, R. (2025). Kepastian Hukum Dalam Pidana Permufakatan Jahat Pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Justice Aswaja, 3(1), 19-27. Diambil dari https://journal.unucirebon.ac.id/index.php/juc/article/view/1379

Terbitan

Bagian

Articles