Kepastian Hukum Dalam Pidana Permufakatan Jahat Pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Kepastian Hukum, Permufakatan Jahat, Pidana KorupsiAbstract
Penulisan ini bertujuan Untuk menganalisis dan mengetahui konstruksi pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk menganalisis dan mengetahui kelemahan-kelemahan hukum dalam kasus pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi. Untuk menganalisis dan mengetahui rekonstruksi pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan hukum progresif. Adapun jenis penelitian dalam penulisan ini ialah yuridis sosiologis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan fakta bahwa pelaksanaan penegakan hukum pada kasus permufakatan jahat terkait korupsi sat ini belum berkeadilan, hal ini dikarenakan ketidakjelasan unsur dalam tindak pidana permufakatan jahat pada kasus korupsi sehingga penegakan hukum yang ada berdasar pada kepentingan politis, yang dimana pihak penguasa akan mampu mencari jalan keluar dari jerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, semetara pihak yang tidak memiliki otoritas kekuasaan tidak akan mampu lepas dari jerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Published
Versions
- 2025-08-19 (2)
- 2025-08-10 (1)