Analisis Hukum Terkait Ketentuan Unsur Pidana Pada Tindak Pidana Pembantuan Suap

Penulis

  • Welly Anwar Rulhaq Sahib Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon

Kata Kunci:

Ketentuan Unsur Pidana, Pembantuan, Tindak Pidana Suap

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Memahami Sejarah Tindak Pidana Suap dan Kekosongan Hukum Dalam Ketentuan Unsur Perbuatan Pidana pada Pembantuan Suap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian doctrinal. Berdasarkan kajian ini ditemukan pandangan bahwa pemidanaan dalam kasus suap pada kenyataannya tidak hanya mencakup pelaku aktif dan pelaku pasif suap semata, keberadaan pelaku pembantuan suap juga tidak dapat dikesampingkan, adanya kenyataan bahwa ketentuan pembantuan suap di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ambigu telah mengakibatkan rechtsvacuum  dalam hal pemidanaan pada kasus suap. Keadaan ini jelas mengakibatkan ketidakpastian dalam penjantuhan sanksi pidana bagi pelaku pembantuan suap.

Diterbitkan

2025-08-12 — Diperbaharui pada 2025-08-19

Versi

Cara Mengutip

Sahib, W. A. R. . (2025). Analisis Hukum Terkait Ketentuan Unsur Pidana Pada Tindak Pidana Pembantuan Suap. Jurnal Justice Aswaja, 3(1), 49-58. Diambil dari https://journal.unucirebon.ac.id/index.php/juc/article/view/1368 (Original work published 12 Agustus 2025)

Terbitan

Bagian

Articles