Analisis Hukum Terkait Ketentuan Unsur Pidana Pada Tindak Pidana Pembantuan Suap
Keywords:
Ketentuan Unsur Pidana, Pembantuan, Tindak Pidana SuapAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Memahami Sejarah Tindak Pidana Suap dan Kekosongan Hukum Dalam Ketentuan Unsur Perbuatan Pidana pada Pembantuan Suap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian doctrinal. Berdasarkan kajian ini ditemukan pandangan bahwa pemidanaan dalam kasus suap pada kenyataannya tidak hanya mencakup pelaku aktif dan pelaku pasif suap semata, keberadaan pelaku pembantuan suap juga tidak dapat dikesampingkan, adanya kenyataan bahwa ketentuan pembantuan suap di dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ambigu telah mengakibatkan rechtsvacuum dalam hal pemidanaan pada kasus suap. Keadaan ini jelas mengakibatkan ketidakpastian dalam penjantuhan sanksi pidana bagi pelaku pembantuan suap.
Published
Versions
- 2025-08-19 (2)
- 2025-08-12 (1)