TINJAUAN EFEKTIVITAS MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Keywords:
Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Kekerasan Rumah TanggaAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga umumnya sulit untuk terungkap dan jarang dilaporkan dan diperiksa sebagai tindak pidana. Selain dianggap urusan internal dan pelaporan membuat malu keluarga, masyarakat cenderung pula menyalahkan korban. Penelitian ini menitik beratkan mengenai adanya fenomena kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap perempuan, baik dari sudut pandang pengaturannya di dalam hukum maupun dari perspektif kriminologis. Hal ini bermula sejak disah kanya pengaturan sebagai kejahatan baik secara umum di dalam KUHPidana dan kemudian secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga persepsi umum masyarakat tentang KDRT mengalami perubahan yang dibuktikan dengan meningkatnya laporan tentang laporan KDRT.