Pelaksanaan Pemberantasan Mafia Tanah
Keywords:
Pemberantasan, Mafia Tanah, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan serta efektivitas pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Cirebon. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon, aparat penegak hukum, notaris/PPAT, serta korban mafia tanah, didukung dengan studi dokumen dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Cirebon belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh belum diaturnya mekanisme penegakan hukum secara penal dalam Petunjuk Teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, sehingga penanganan kasus lebih menitikberatkan pada pendekatan administratif. Kondisi tersebut berdampak pada lemahnya efek jera bagi pelaku dan belum optimalnya perlindungan hak masyarakat.