Perlindungan Hukum Pidana Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kata Kunci:
Hukum Pidana; Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Perlindungan KorbanAbstrak
Perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah isu yang mendesak dalam sistem hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum pidana atau perlindungan hukum pidana bagi korban kekerasan dalam rumah tangga serta bagaimana hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Metode penulisan menggunakan metode yuridis normatif. Berdasar pembahasan disimpulkan bahwa KDRT dalam bentuk apapun jelas tergolong tindak kejahatan dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusian yang universal dari perspektif hak asasi manusia (HAM). KDRT mulai dipandang sebagai tindak kejahatan dengan ancaman hukuman pidana setelah perkara ini ditetapkan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapannya sebagai kejahatan dengan ancaman hukum pidana amat dipengaruhi oleh suatu keadaan dimana kasus-kasus tentang KDRT makin menguat dan terbuka hingga memancing reaksi keras publik. Pasal 1 KUHP menyatakan, “tiada satu perbuatan kejahatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dan undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalis)