PEMBERLAKUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK ANGKAT BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK

Penulis

  • Bustaman Bustaman Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia
  • Agustiana Agustiana Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon
  • Muhammad Faris K Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon
  • Eka Rifqotunnada Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Adopsi , Anak

Abstrak

Dalam hal ini pengangkatan anak atau yang dikenal dengan adopsi merupakan tindakan untuk mengakui bahwa anak tersebut sebagai anaknya sendiri dimana dari segi kedudukan dan menjadi munculnya hubungan sedarah. Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan hal ini tentunya untuk melidungi anak karena pada dasarnya pertimbangan dalam pengangkatan anak ini tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Calon orang tua angkat pun harus seagama dengan calon anak angkat, agar orang tua angkat dapat mendidik dan membina anak angkat. Anak merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga melekat kepada harkat dan martabat manusia dimana terdapat hak-hak asasi yang sama dengan individu laiannya. Pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Diterbitkan

2023-12-05

Terbitan

Bagian

Articles