Ketidakseimbangan Kedudukan Para Pihak Terkait Klausula Pemutusan Sepihak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Unit Rumah Susun “The Gianetti”

Authors

  • Agustiana Agustiana Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia
  • Bustaman Bustaman Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia

Keywords:

Ketidakseimbangan; Kedudukan; Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Abstract

Perjanjian harus menaungi antara hak dan kewajiban yang seimbang antar para pihak yang mengikatkan diri. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Unit Rumah Susun “The Gianetti” Nomor : 056/TG BIG/PPJB/SB0602/LGL/I/16 antara Wahyu Dewanto, SH., MH dan Rahmat Fajar Trianto, ST. sebagai kuasa dari direksi PT. Bangun Investa Graha sebagai pihak pertama dengan A.M. Sulistyadi Tikno MH sebagai pihak kedua. Klausula dari PPJB tersebut mengarah kepada ketidakseimbangan kedudukan antara para pihak, yaitu pihak pertama telah mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. PPJB tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun, PPJB tersebut telah melanggar klausula terkait kewajiban pengusaha pembangunan rumah susun. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum terhadap lemahnya kedudukan pihak kedua selaku pembeli (debitur) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Unit Rumah Susun “The Gianetti”. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). 

Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan bahan hukum primer berupa perundang-undangan. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu secara formil pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata diperbolehkan dikarenakan mengenai perikatan diatur dalam buku III KUHPerdata yang mempunyai sistem terbuka sehingga para pihak dapat mengatur klausula secara bebas. Namun, secara materiil pengesampingan Pasal 1267 KUHPerdata mengenai penolakan pemberian bunga dan ganti rugi tidak dapat dibenarkan. PPJB tersebut juga telah bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun yang mengatur hal yang sama seperti Pasal 1267 KUHPerdata. 

Published

2022-07-07

Issue

Section

Articles