TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN Nomor 194/Pid.B/2023/PN Sit)
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v1i1.1564Kata Kunci:
Kata kunci : Pembunuhan Berencana, Pasal 340 KUHP, Pertanggungjawaban Pidana, Kepastian Hukum, Putusan Pengadilan.Abstrak
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan bentuk pembunuhan yang dilakukan setelah terdapat jeda waktu yang cukup antara timbulnya niat dan pelaksanaan perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 194/Pid.B/2023/PN Sit terkait kesesuaian antara unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana yang terkandung didalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah terbukti secara sah secara yuridis maupun sosiologis. Pertimbangan tersebut sekaligus menjadi jaminan atas penerapan teori kepastian hukum serta dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
