Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dihubungkan Dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Dan Atau Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dihubungkan Dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Dan Atau Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Putusan Nomor : 163/Pid.Sus/2020/Pn Brebes)
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v1i2.2222Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, Putusan Pengadilan, Rehabilitasi.Abstrak
Kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan tren yang meningkat setiap
tahunnya dan menimbulkan dampak psikologis, sosial, serta hukum yang kompleks bagi
korban. Meskipun telah terdapat berbagai peraturan perundang-undangan seperti
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasinya di
lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang bertujuan untuk menganalisis
sejauh mana sistem hukum di Indonesia mampu memberikan perlindungan hukum yang
efektif dan berkeadilan bagi anak korban kekerasan seksual. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor: 163/Pid.Sus/2020/PN Brebes, perlindungan
hukum terhadap anak korban sebagian telah diterapkan, seperti pemeriksaan tertutup,
penyamaran identitas korban, dan pendampingan hukum. Namun, aspek pemulihan
seperti rehabilitasi psikologis dan pemberian restitusi belum diakomodasi secara
maksimal dalam putusan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perlunya
penguatan sistem peradilan pidana anak yang lebih ramah anak dan berorientasi pada
pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk penyediaan layanan psikososial,
rehabilitasi, dan restitusi. Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum terhadap
anak sebagai korban kekerasan seksual dapat berjalan secara komprehensif dan
berkeadilan.
