Sikap Majelis Kehormatan Kehakiman Terhadap Pelanggaran Kode Etik Oleh Hakim Dalam Putusan Yang Kontroversial
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v1i1.1587Kata Kunci:
Kata kunci: Kode Etik Hakim; Mahkamah Konstitusi; MKMK; Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 menuai kontroversi karena diduga sarat dengan kepentingan politik dan melibatkan konflik kepentingan personal Ketua MK saat itu, Anwar Usman. Penelitian ini bertujuan menganalisis sikap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menegakkan kode etik terhadap hakim konstitusi yang diduga melanggar prinsip etik. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap dokumen hukum, berita resmi, dan putusan MKMK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MKMK menunjukkan ketegasan dalam menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman karena melanggar prinsip ketidakberpihakan dan integritas, serta memberikan preseden penting dalam penguatan pengawasan etik. Namun, kelembagaan MKMK yang bersifat ad hoc menandakan perlunya lembaga etik yang permanen. Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi etik dalam menjaga integritas MK dan meningkatkan kepercayaan publik.
