Penggunaan Hak Ingkar Notaris Terkait Dengan Kewajiban Melaksanakan Rahasia Jabatan

Penulis

  • Asep Hermawan (Sinta Id: 6789909), Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
  • Agus Sugiarto Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia

Kata Kunci:

Notaris; Hak Ingkar; Kewajiban.

Abstrak

Notaris sebagai Pejabat Umum dalam jabatannya memiliki hak yang dinamakan sebagai Hak Ingkar. Hak ingkar merupakan suatu kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya sekaligus beban yang harus ditanggung notaris dalam menanggung jabatan kepercayaan terhadap masyarakat untuk merahasiakan isi aktanya kepada siapapun diluar pihah-pihak yang berada dalam akta tersebut. Pada kenyataannya, Notaris dalam menjalankan jabatannya adakalanya diminta untuk membuka isi akta dikarenakan ulah para pihak yang mencampur adukkan sifat keperdataan dan kepidanaan, sehingga seringkali Notaris dipanggil menjadi saksi atau tersangka untuk membuka isi akta yang dibuatnya kepada lembaga penyidik atau lembaga penuntut. Maka dari itu, Notaris harus memahami peraturan UUJN dan peraturan perundang-undangan lainnya mengenai penggunaan Hak Ingkar, agar dibebaskan dari kewajiban dalam pelanggaran terhadap penggunaan Hak Ingkar.

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hal apa saja yang dapat menentukan Notaris dalam menggunakan hak ingkarnya agar terhindar dari berbagai permasalahan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan studi dokumen berupa data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak ingkar yang merupakan suatu kewajiban bagi Notaris tidaklah harus dijalankan apabila menyangkut hukum pidana seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal ini dikarenakan kewajiban terhadap Negara di atas peraturan lainnya, dan bagi Notaris yang tidak menggunakan hak ingkarnya tersebut karena pengecualian di atas dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Diterbitkan

2022-06-28

Terbitan

Bagian

Articles