Restorative Justice Dalam Penyidikan Terhadap Perkara Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Anak
Kata Kunci:
Anak, Penyidikan, Restorative Justice, Tindak Pidana KekerasanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perkembangan sistem restorative justice di indonesia dan restorative justice dalam penyidikan terhadap perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak di Polres Kota Cirebon. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana anak melalui diversi sebagai upaya mewujudkan restorative justice di Polres Kota Cirebon belum optimal, hal ini dikarenakan 95 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak diselesaikan di Pengadilan Negri Kota Cirebon pada tahun 2024. Kendala dalam proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana anak melalui restorative justice di Polres Kota Cirebon berupa minimnya pengetahuan masyarakat terkait penyelesaian kasus pidana melalui jalur restorative justice; minimnya kesadaran masyarakat untuk berdamai melalui penyelesaian restorative justice dalam kasus penganiaayaan ringan; dan belum diaturnya penyelesaian pidana ujaran kebencian melalui jalur restorative justice secara lengkap dan khusus dalam tataran peraturan pemerintah baik pusat maupun di daerah.