Penyelesaian Kasus Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Dalam Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berbasis Restorative Justice

Penulis

  • Wigi Ardiansah

Kata Kunci:

Ujaran Kebencian, Media Sosial, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Restorative Justice

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk implementasi restorative justice terhadap penyelesaian ujaran kebencian di media sosial dan kendala-kendala yang dihadapi oleh institusi kepolisian dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Metode pendekatan yang digunakan penelitian ini menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan normatif terhadap dasar-dasar aturan hukum pidana dan aturan perundang-undangan terkait dengan membandingkan penegakan hukum pidana menurut hukum pidana positif yang disingkronisasikan dengan penegakan hukum pidana yang berorientasi restorative justice. Berdasarkan kajian yang dilakukan  dapat diketahui bahwa implementasi sistem restorative justice dalam kasus ujaran kebencian di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Cirebon belum terlaksana dengan efektiv, hal ini ditunjukan dengan fakta bahwa belum adanya penyelesaian kaus ujaran kebencian melalui jalur non-penal.

Diterbitkan

2025-08-14 — Diperbaharui pada 2025-08-19

Versi

Cara Mengutip

Ardiansah, W. (2025). Penyelesaian Kasus Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Dalam Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berbasis Restorative Justice. Jurnal Justice Aswaja, 3(2), 59-67. Diambil dari https://journal.unucirebon.ac.id/index.php/juc/article/view/1370 (Original work published 14 Agustus 2025)

Terbitan

Bagian

Articles