Keberadaan Lie Detector dalam Pembuktian Tindak Pidana
Keywords:
Lie Detector, Pembaruan Hukum, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis hukum pidana di dalam pengaturan alat bantu pendeteksi kebohongan di pengadilan dalam pembuktian perkara pidana. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah normatif, sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal-jurnal dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul penelitian. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan menunjukkan bahwa dalam konsep penerapan hukum acara pidana memperoleh kebenaran materiil untuk memperoleh kepastian hukum. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan memastikan bahwa pernyataan pelaku atau saksi tumpang tindih dan tidak membingungkan/tumpang tindih sehingga pendeteksi kebohongan dapat memberikan pernyataannya dengan jujur. Ketentuan mengenai penggunaan alat pendeteksi kebohongan dalam persidangan pidana belum memiliki parameter yang diatur secara tegas dalam KUHAP, karena alat pendeteksi kebohongan bukanlah alat bukti utama di persidangan, melainkan keabsahan alat pendeteksi kebohongan yang digunakan dalam kesaksian. Kejahatan. Kasus hukum membutuhkan informasi dari ahli di laboratorium komputer forensik. Hasil print out tersebut dianalisis oleh psikolog forensik yang menjadi ahli sah di persidangan, yang merupakan barang bukti tambahan dalam berkas penyidikan menurut Pasal 184 ayat 1 KUHAP.