Peran Kepolisian Tindak pidana Dalam Penanggulangan Geng Motor
Keywords:
Kepolisian, penanggulangan, geng motorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran kepolisian tindak pidana dalam penanggulangan geng motor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Berdasar penelitian disimpulkan bahwa Penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dapat dilakukan secara preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Hal ini tidak terlepas dari tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Peran Kepolisian sangat diperlukan untuk memberantas dan menanggulangi atau paling tidak meminimalisir tindakan-tindakan negatif yang dilakukan oleh geng motor guna terwujudnya stabilitas dalam setiap hubungan ditengahtengah masyarakat.