Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Dan Tugas Dokter Kepolisian Dalam Bawah Kendali Operasi

Authors

  • Meirza Aulia Universitas Merdeka Madiun
  • Andri

Keywords:

Dokter, Kepolisian, Bawah Kendali Operasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi pelindungan hukum bagi dokter polisi dalam penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) Kepolisian dan pelaksanaan pelindungan hukum bagi dokter polisi dalam penugasan BKO Kepolisian. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis.  Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan pelindungan hukum bagi dokter polisi dalam penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) Kepolisian belum memberikan perlindungan bagi dokter sebagai petugas medis, hal ini dikarenakan baik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sistem, Manajemen  Dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mengadopsi ketentuan Pasal 11, Pasal 24 hingga 27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa sebagaimana telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 tentang perlindungan tenaga medis di wilayah konflik dan berbahaya.

Published

2025-09-03

How to Cite

Meirza Aulia, & Andri. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Dan Tugas Dokter Kepolisian Dalam Bawah Kendali Operasi. Jurnal Justice Aswaja, 4(1), 55-68. Retrieved from https://journal.unucirebon.ac.id/index.php/juc/article/view/1414

Issue

Section

Articles