Urgensi Peran Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Financial Technology
Keywords:
Bijzondere Toestanden, Financial Technology, Otoritas Jasa Keuangan, Tindak PidanaAbstract
Artikel bertujuan untuk membahas persoalan terkait urgensi peran lembaga Otoritas Jasa Keuangan dalam penanganan tindak tindak pidana financial technology. Penelitian ini menggunakan metode doctrinal. Berdasarkan kajian yang ada ditemukan kenyataan bahwa OJK yang merupakan pihak yang bertanggungjawab akan persoalan pidana fintech belum mampu melakukan pengawasan dan perlindungan bagi pengguna fintech. Hal ini menjadi dasar perlu dibuatnya formulasi terkait pengawasan dan penindakan melalui hukum pidana secara khusus terhadap lembaga financial technology yang illegal dan melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata, dimana lembaga penegak hukumnya ialah OJK yang bermitra dengan lembaga penegak hukum dalam konteks state primary constitutional organ maupun lembaga penegak hukum yang berstatus sebagai state auxiliary organ.
Published
Versions
- 2025-08-19 (2)
- 2025-08-15 (1)