Optimalisasi Terhadap Perlindungan Hak Dan Keadaan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Pelaksanaan Restitusi
Keywords:
Perlindungan Hak Dan Keadaan Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang, RestitusiAbstract
Tulisan ini bertujuan menganalisis lebih lanjut terkait perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang yang belum mampu mengakomodir hak dan kerugian korban. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan analisis temuan yang ada terlihat jelas bahwasannya pelaksanaan perlindungan hak korban perdagangan orang belum berjalan dengan efektiv akibat pengaturan restitusi yang belum jelas baik dari segi besaran hingga terkait pengaturan pidana pengganti dari restitusi. Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat merugikan seseorang baik dari segi material maupun secara fisik dan mental. Selain itu perlu kiranya korban perdagangan orang mendapatkan perlindungan hak yang dalam hal ini dapat dilakukan melalui restitusi. Dalam pelaksanaannya jumlah besaran restitusi tidak ditetapkan secara jelas. Selain itu adanya pidana pengganti pidana ganti kerugian yang dalam hal ini termasuk restitusi membuat pelaksanaan restitusi terkendala bagi korban perdagangan orang. Kondisi demikian jelas telah bertolak belakang dengan Sila Pertama, Sila Kedua, dan Sila Kelima Pancasila, serta Alinea Ke-Empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai tujuan bernegara, serta Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan dasar terkait HAM korban perdagangan manusia , dan sebagai ratio legis dalam berhukum di Indonesia
Published
Versions
- 2025-08-19 (2)
- 2025-08-10 (1)