Proliferasi Kejahatan Terorisme Di Era Digital
Keywords:
Digital, Kejahatan, Proliferasi, TerorismeAbstract
Artikel ini bertujuan mengetahui dan menganalisis pencegahan teororisme saat ini dan proliferasi kejahatan terorisme di era digital. Artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum yang digunakan adalah non-doktrinal. Dalam penelitian hukum non-doktrinal ini hukum dikonsepkan sebagai manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar anggota masyarakat.berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan dalam tulisan ini ditemukan bahwa modus operandi tindak pidana teroris terus mengalami perkembangan, salahsatunya ialah melalui internet. Melalui internet suatu jaringan teroris dapat menjalankan aksinya dalam merekrut anggota barunnya hingga melancarkan aksi terornya. Guna mengatasi hal ini maka perlu dilakukan perlawanan narasi (counter narrative) terhadap propaganda yang disebarkan oleh kelompok radikal teror. Mencegah proses radikalisasi yang terjadi melalui media internet (radikalisasi online). Mencegah konten-konten negatif yang berupa provokasi, penyebaran kebencian, permusuhan, dan ajakan kekerasan yang mengarah pada tindakan teror termasuk di dalamnya penyebaran berita bohong (hoaks). Membentengi masyarakat dari keterpengaruhan ideologi dan indoktrinasi kelompok teror melalui dunia maya. Meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk menolak paham teror (terorisme) melalui kegiatan literasi media. Memperkaya khazanah pengetahuan masyarakat dengan perbandingan informasi yang kredibel dan konten edukatif yang mencerahkan.
Published
Versions
- 2025-08-19 (2)
- 2025-08-10 (1)