Permasalahan Yang Di Timbulkan Dari Pinjaman Online Dari Pandangan Sosiologi Hukum
Keywords:
Pinjaman online, Praktik keuangan digital, Norma hukum, Sosiologi HukumAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mendalami dan menganalisis berbagai permasalahan yang muncul dari praktik pinjaman online dari perspektif sosiologi hukum. Pendekatan sosiologis dalam memeriksa pinjaman online memungkinkan kita untuk melihat lebih dari sekadar aspek teknis transaksi keuangan. Dalam hal ini, fokus utama adalah untuk memahami implikasi sosial, normatif, dan struktural dari praktik pinjaman online terhadap masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman online tidak hanya memunculkan masalah keuangan, tetapi juga mengakibatkan dampak sosial yang signifikan. Ditemukan bahwa ketidak seimbangan informasi, ketidak tahuan mengenai hak-hak peminjam, dan praktik penagihan yang agresif sering kali menghasilkan konflik antara pemberi pinjaman dan peminjam. Dengan mengungkapkan kompleksitas fenomena pinjaman online dari perspektif sosiologis hukum, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek-aspek non-teknis yang terlibat dalam praktik keuangan ini. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan pemikiran hukum yang lebih holistik, mempertimbangkan aspek-aspek sosial yang mendasarinya. Dengan demikian, dapat diperoleh pandangan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan terkait dengan dampak sosial, normatif, dan struktural dari pinjaman online dalam masyarakat kontemporer.
Published
Versions
- 2025-08-19 (3)
- 2025-08-10 (2)
- 2025-08-02 (1)