Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online
Kata Kunci:
Efektivitas, Pemberantasan tindak pidana, Judi OnlineAbstrak
Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab maraknya terjadi judi online dan meneliti seberapa besar efektifitas pemberantasan judi online di wilayah hukum Polresta Cirebon. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dapat dipahami bahwa pemberantasan judi online di wilayah Polresta Cirebon belum efektif. Hal ini ditunjukan dengan adanya fakta bahwa hanya ada satu berkas perkara yang ditangani mengenai perjudian online, ketidak efektivan ini lebih dikarenakan belum diaturnya perihal delik judi online secara jelas dan fasilitas penegakan hukum yang minim. Adapun kendala utama dalam pemberantasan judi online ialah berkaitan dengan keberadaan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Sehingga Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik perlu dikaji kembali.