Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online

Penulis

  • Florensa Dinar Septian Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon

Kata Kunci:

Efektivitas, Pemberantasan tindak pidana, Judi Online

Abstrak

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui penyebab maraknya terjadi judi online dan meneliti seberapa besar efektifitas pemberantasan judi online di wilayah hukum Polresta Cirebon. Metode pendekatan penelitian yang digunakan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dapat dipahami bahwa pemberantasan judi online di wilayah Polresta Cirebon belum efektif. Hal ini ditunjukan dengan adanya fakta bahwa hanya ada satu berkas perkara yang ditangani mengenai perjudian online, ketidak efektivan ini lebih dikarenakan belum diaturnya perihal delik judi online secara jelas dan fasilitas penegakan hukum yang minim. Adapun kendala utama dalam pemberantasan judi online ialah berkaitan dengan keberadaan Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Sehingga Pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik perlu dikaji kembali.

Diterbitkan

2026-04-11

Cara Mengutip

Septian, F. D. (2026). Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online . Jurnal Justice Aswaja, 4(2), 97-111. Diambil dari http://journal.unucirebon.ac.id/index.php/juc/article/view/1609

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama