EDUKASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH DASAR

Penulis

  • Dicky Andika Sulaeman
  • Santi Junianti
  • Kelvin Bagaskara
  • Diana Eka Novita
  • Wiryono

DOI:

https://doi.org/10.52188/prosidingsemnasunu2023.v1i1.669

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Sekolah Dasar

Abstrak

Data kasus kekerasan seksual yang tercatat Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Kabupaten Indramayu melalui hotline Yayasan selendang Puan Dharma Ayu Juli 2021 – Januari 2022, sebanyak 10 kasus kekerasan seksual, 4 yang lapor ke PPA Polres, 6 kasus yang tidak lapor. Pemerintah Kabupaten Indramayu sudah mempunyai kebijakan yang terkait perlindungan bagi perempuan dan anak, yaitu Peraturan daerah kabupaten Indramayu nomor 18 tahun 2012 tentang pencegahan, perlindungan dan pemulihan perempuan dan anak sebagai korban tindak kekerasan dikabupaten Indramayu dan Peraturan daerah kabupaten Indramayu no. 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.Tapi persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai hari ini masih sering terjadi Pengabdian ini dilaksanakan di UPTD SDN 1 Tanjungpura , desa Tanjungpura, kecamatan Karangampel, kabupaten Indramayu. Anak usia dini merupakan kalangan yang rentan terhadap kekerasan seksual karena ketidakpahaman mereka terhadap kekerasan seksual. Target luaran kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan evaluasi dalam bentuk pre-test dan post-test secara tertulis, berupa pilihan ganda dengan jumlah 10 soal kepada 120 peserta didik Kelas Tinggi (IV,V,VI) pada saat sebelum dan sesudah kegiatan sosialisasi. Siswa/i memperoleh pengetahuan yang lebih baik setelah diberikan edukasi tentang tindakan pencegahan kekerasan seksual, seperti pentingnya pengetahuan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, hak anak, dan prosedur hukum yang berlaku.

Diterbitkan

2024-05-14

Cara Mengutip

Andika Sulaeman, D., Junianti, S., Bagaskara, K., Eka Novita, D., & Wiryono. (2024). EDUKASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI SEKOLAH DASAR. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, 3, 524-533. https://doi.org/10.52188/prosidingsemnasunu2023.v1i1.669