TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v1i1.1586Keywords:
Kata Kunci: Perlindungan hukum, anak, pelecehan seksual, tindak pidana.Abstract
Anak merupakan individu yang memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, namun sering kali menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual yang mengancam keselamatan dan masa depan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual di Indonesia, dengan studi kasus Putusan PN Brebes Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Bbs. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia peraturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasinya masih mengalami berbagai kendala, antara lain minimnya pendampingan terhadap korban, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, serta kurangnya fasilitas pemulihan bagi anak. Oleh karena itu, perlu sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat agar perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dapat terwujud secara efektif dan menyeluruh.
