Peran Aktif Pemerintah dan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Pernikahan dibawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v1i1.1567Keywords:
Kata Kunci: pencegahan pernikahan anak, sinergi pemerintah dan masyarakat, perlindungan anakAbstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji secara mendalam peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam mengurangi praktik pernikahan di bawah umur, serta menilai efektivitas kolaborasi antara pemerintahan dan komunitas lokal dalam menekan angka perkawinan anak. Metode penelitian yang dipilih mengandung pendekatan yuridis-normatif terhadap kebijakan hukum, praktik pemberian dispensasi pernikahan, dan studi kasus dari berbagai daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan pencegahan pernikahan anak sangat ditentukan oleh sinergi antara kebijakan pemerintah—misalnya edukasi kesehatan reproduksi dan pengawasan legal—dengan dukungan masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, dan pendidik dalam membentuk norma sosial baru. Kolaborasi lintas sektor dan kampanye kesadaran di tingkat lokal terbukti paling efektif menekan angka praktik pernikahan dini. Penelitian merekomendasikan penguatan kerangka hukum, edukasi sosial berbasis komunitas, serta strategi komunikasi yang menempatkan hak anak sebagai pusat pendekatan preventif.
