Analisis Yuridis Mengenai Legalitas Transportasi Online Dikaitkan Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019
Analisis Yuridis Mengenai Legalitas Transportasi Online Dikaitkan Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019
Kata Kunci:
Legalitas, Transportasi Online, Peraturan Menteri PerhubunganAbstrak
Menganalisis legalitas transportasi online, khususnya ojek online, dalam perspektif hukum di Indonesia
setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Latar belakang
penelitian ini berangkat dari ketidaksesuaian antara praktik ojek online di lapangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak
mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta menggunakan sumber data sekunder
dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019
mencoba memberikan payung hukum bagi operasional ojek online, keberadaannya masih menimbulkan
kontroversi karena bertentangan dengan hierarki norma yang lebih tinggi dan tidak mengubah status
hukum sepeda motor sebagai angkutan umum. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi yang
lebih komprehensif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku transportasi
online serta pengguna jasanya.
