Tinjauan Yuridis Mengenai Pembagian Hak Waris Anak Angkat dikaitkan oleh Hukum Islam Dan Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Mengenai Pembagian Hak Waris Anak Angkat dikaitkan oleh Hukum Islam Dan Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v1i2.2227Kata Kunci:
Anak Angkat, Hak Waris, Hukum Islam, Hukum PerdataAbstrak
Kedudukan dan hak waris anak angkat dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata. Latar
belakang penelitian ini didasarkan pada realita sosial bahwa banyak pasangan yang tidak memiliki
keturunan biologis memilih untuk mengangkat anak, namun status hukum anak angkat sebagai ahli
waris masih menjadi perdebatan, khususnya dalam konteks hukum waris di Indonesia yang menganut
dualisme sistem hukum: Islam dan perdata Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, yang
membandingkan ketentuan hukum waris Islam dan hukum perdata terhadap status serta hak waris anak
angkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris
kecuali melalui wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Sebaliknya,
menurut Hukum Perdata (Staatsblad 1917 No. 129), anak angkat dianggap memiliki kedudukan yang
sama dengan anak kandung, termasuk dalam hak waris. Oleh karena itu, terjadi perbedaan prinsipil
antara kedua sistem hukum tersebut dalam memposisikan anak angkat sebagai ahli waris.
